DaerahNasional

Pelaksanaan upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “SM”.

Senin (08/01/2024)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “SM”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., dan Fandy Ahmad, S.H., sebagai Jaksa Fasilitator, Camat Marisa, Kepala Desa Maleo, Pihak Keluarga dari Korban, Pihak Keluarga dari Tersangka, Penasehat Hukum dari Tersangka dan tokoh masyarakat. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *