Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejahatan yang Membahayakan Keamaan Umum.
Senin (20/05/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Elizar Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-464/P.5.14/Eku.3/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Midun Bomulo, C.S dalam perkara Tindak Pidana Umum Kejahatan yang Membahayakan Keamaan Umum. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 40/PID/2024/PT Gto Tanggal 18 April 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit HandPhone Merk Nokia 106 Warna Hitam Imei 1 : 355923201040205 Imei 2 : 355923201140203 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53 Warna Biru Tua Imei 1 :86349105820205136 Imei 2 : 8634910582058205128 milik Saudara Ramin Igirisa.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

