Pengembalian Barang Bukti Oleh Petugas Barang Bukti
Senin (27/05/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Fifin Puhi Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-464/P.5.14/Eku.3/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Yopi Mointi dalam perkara Tindak Pidana Umum Kejahatan yang Membahayakan Keamaan Umum. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo No. 2/Pid.B/2024/PN Gto Tanggal 21 Maret 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Motor Revo Warna Hitam.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
