Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Terdakwa berinisial AT.
Kamis (18/04/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Terdakwa berinisial AT.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 229 Ayat (4) UU 22 Tahun 2009 dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

