Daerah

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. Selasa, 02 Juni 2026

Bertempat di Ruangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tidak Pidana Narkotika dengan Tersangka berinisial DD.

Atas perbuatannya, Tersangka disangka telah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#KejaksaanRI #KejatiGorontalo #KejariPohuwato #TahapII #Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *