Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial SM.
Kamis (01/08/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial SM.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
