DaerahNasional

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak

Kamis (05/09/2024)

Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan Terdakwa berinisial AS.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Subsidiair Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *