Daerah

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana penyerobotan Tanah

Rabu (11/01/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana penyerobotan Tanah dengan para tersangka berinisial “TH”,”NB”, “MB”,”HA”,”YU”,”NKM”, dan “HTA”.
.
.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar pasal 167 Ayat (1) KUH-Pidana dan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik maupun Penuntut Umum.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *