DaerahNasional

Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan Pengembalian Barang Bukti

Selasa (23/07/2024)
.
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Ramdan Mulane dan Djaruwadi Biya Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-703/P.5.14/Eku.3/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Abdullah Tuna, berteman dalam perkara Tindak Pidana Lalulintas. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 29/Pid. Sus/2024/PN Mar Tanggal 08 Juli 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) unit Mobil Pick Up Warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *