DaerahNasional

Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) mengembalikan Barang Bukti kepada Steven Suklan

Senin (29/07/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Steven Suklan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRIN-719/P.5.14/Eoh.3/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024 dalam perkara a.n Terdakwa KASMAN KARIM dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 41/Pid.B/2024/PN Mar Tanggal 15 Juli 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) unit toyota Avanza berwarna Silver
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *