Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti
Senin (24/06/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Riswan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-582/P.5.14/Eku.3/06/2024 Tanggal 24 Juni 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Arifai Alias Fai dalam perkara Tindak Pidana Pangan. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo No. 26/Pid.Sus/2024/PN Mar Tanggal 2 Juni 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Truk Isuzu Dump Truk Warna Putih beserta Kunci dan STNK .

