Daerah

Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pohuwato kepada Fadli Basrewan

Senin, 22 September 2025

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Pohuwato melaksanakan pengembalian barang bukti kepada Fadli Basrewan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-658/P.5.14/Eoh.3/08/2025 Tanggal 05 Agustus 2025 dalam perkara a.n. Abdul Gafur Murad dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 26/Pid.B/2025/PN Tanggal 22 Maret 2025. sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa :
1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Nmax Warna Merah dengan Nomor Polisi DM 3211 DI.

#Kejaksaanri #KejatiGorontalo #KejariPohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *