Daerah

Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pohuwato kepada Roland Yusuf

Senin, 22 September 2025

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Pohuwato melaksanakan pengembalian barang bukti kepada Roland Yusuf berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-749/P.5.14/Eoh.3/08/2025 Tanggal 03 September 2025 dalam perkara a.n. Samin Kiai dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 40/Pid.B/2025/PN Tanggal 29 Juli 2025. sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian.

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa :
1. Uang sejumlah 3.318.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).

#Kejaksaanri #KejatiGorontalo #KejariPohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *