Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pohuwato kepada Roland Yusuf
Senin, 22 September 2025
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Pohuwato melaksanakan pengembalian barang bukti kepada Roland Yusuf berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-749/P.5.14/Eoh.3/08/2025 Tanggal 03 September 2025 dalam perkara a.n. Samin Kiai dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 40/Pid.B/2025/PN Tanggal 29 Juli 2025. sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa :
1. Uang sejumlah 3.318.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
#Kejaksaanri #KejatiGorontalo #KejariPohuwato
