Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Pengerusakan Terhadap Barang berupa Kantor Bupati Kab. Pohuwato

Senin (20/11/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Pengerusakan Terhadap Barang berupa Kantor Bupati Kab. Pohuwato Rumah Dinas Kab. Pohuwato, Kantor DPRD Kab. Pohuwato, Kantor KUD Dharma Tani Kab. Pohuwato, dan Kantor Perusahaan PT. PETS dengan a.n Para Tersangka berinisial “AL”, “EG”, “AA”, “WM”, “BM”, “FS”, “HI”, “AH”, “IS”, “MB”, “RS”, “NP”, “RP”, “RI”, “NP”, “AR”, “SP”, “SI”, “SY”, “DA”, “AP”, “ST”, “RP”. “RH”, “RK”, “RT”, “RT”, “SO”, “RD”, “YH”, “YM”, “FK”, “AU”, “AJ”, dan “ZL”.
.
Atas perbuatannya untuk Para Tersangka berinisial “AL”, “EG” telah melanggar Primair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk Para Tersangka berinisial “AA”, “WM” telah melanggar Primair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk Para Tersangkan berinisial “BM”, “FS” telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk Para Tersangka berinisial “HI”, “AH” telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk Tersangka berinisial “IS” telah melanggar Kesatu Pasal 187 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, untuk Para Tersangka berinisial “MB”, “RS”, “NP”, “RP”, “RI”, “NP”, “AR”, “SP”, “SI”, “SY”, “DA”, “AP”, “ST” telah melanggar pasal Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk Tersangka berinisial “RP” telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 213 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk tersangka “RH” telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 213 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, untuk tersangka berinisial “RK” telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 213 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, untuk Para Tersangka berinisial “RT”, dan “ RT” telah melanggar Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk Para Tersangka berinisial “SO” dan “RD” telah melanggar Kesatu pasal 187 ke1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, untuk Tersangka berinisial “YH” telah melanggar Kesatu Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dan untuk Para Tersangka berinisial “YM”, “FK”, “AU”, “AJ”, telah melanggar Kesatu Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk tersangka berinisial “ZL” telah melanggar Primair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.dan selanjutnya menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *