Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara a.n Tersangka berinisial “ML”

Selasa (01/08/2023)
Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan a.n tersangka berinisial “ML”
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atau Kedua Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *