Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Senjata Tajam Ilegal dengan tersangka a.n berinisial “ZN”.

Jum’at (11/08/2023)
Bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata penikam atau senjata penusuk dan/atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dengan tersangka a.n berinisial “ZN”.
.
Atas perbuatannya, Tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *