Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa dengan a.n Tersangka berinisial “RM”
Kamis (11/01/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa dengan a.n Tersangka berinisial “RM”
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana Subsidiair Pasal 338 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
