Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Minyak Bumi dan Gas dengan a.n Tersangka berinisial “SM”.
Selasa (28/11/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Minyak Bumi dan Gas dengan a.n Tersangka berinisial “SM”.
.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial “SM” disangka telah melanggar Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
