Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan a.n Para Tersangka berinisial “NST”

Selasa (09/01/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan a.n Para Tersangka berinisial “NST”
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *