Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan a.n Tersangka berinisial “AC”.
Rabu (29/11/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan a.n Tersangka berinisial “AC”.
.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial “AC” disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsidiair Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
