Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan paratersangka a.n berinisial “AD”,”M” dan “A”.

Kamis (03/08/2023)
Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan paratersangka a.n berinisial “AD”,”M” dan “A”.
.
Atas perbuatannya, untuk tersangka berinisial “AD” disangka telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk tersangka berinisial “A” disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk tersangka berinisial “M” disangka telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *