Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Para Tersangka berinisial “RS”,”AR”,”RK”, dan “FH”.
Selasa (08/08/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Para Tersangka berinisial “RS”,”AR”,”RK”, dan “FH”.
.
Atas perbuatannya, untuk tersangka berinisial “RS” disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (2) Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke 3e lebih subsidair pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, untuk tersangka berinisial “AR” disangka telah melanggar pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 ayat (1) ke 3e lebih subsidair pasal 362 dan/atau pasal 480 ayat (1) ke 1e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dan untuk tersangka berinisial “RK” dan “FH” disangka telah melanggar pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 ayat (1) ke 3e lebih subsidair pasal 362 dan/atau pasal 480 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
