Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Para Tersangka berinisial “AI”, “LG”, dan “ALI”.
Selasa (14/11/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Para Tersangka berinisial “AI”, “LG”, dan “ALI”.
.
Atas perbuatannya untuk Tersangka berinisial “AI” diancam pidana dalam Pertama Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, untuk Tersangka berinisial “LG” diancam pidana dalam Pertama Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dan untuk Tersangka berinisial “ALI” diancam pidana dalam Pertama tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan selanjutnya menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
