Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan a.n Tersangka berinisial “AB”.
Kamis (20/07/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan a.n Tersangka berinisial “AB”.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
