Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Penghasutan dengan a.n Tersangka berinisial “IK”.
Kamis (14/12/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Penghasutan dengan a.n Tersangka berinisial “IK”.
.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial “IK” disangka telah melanggar Pertama Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
