Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Praktek Kefarmasian tanpa Keahlian dan Kewenangan dengan Para tersangka a.n berinisial “PL”, dan “SA”.
Kamis (10/08/2023)
Bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Praktek Kefarmasian tanpa Keahlian dan Kewenangan dengan Para tersangka a.n berinisial “PL”, dan “SA”.
.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangka telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 198 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
