Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan a.n para tersangka berinisial “RF” dan “GRH”.
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55, 56 KUHP menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *