Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana di Bidang Kesehatan dengan tersangka “DR”.

Senin (13/03/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana di Bidang Kesehatan dengan a.n Tersangka berinisial “DR”.
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 197 atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *