Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka “MRI”.
Kamis (30/03/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan a.n Tersangka berinisial “MRI”
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
