Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Rabu (12/04/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n tersangka berinisial “JN”.
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) subs Pasal 356 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *