Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Kamis (26/01/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan tersangka berinisial “SK”
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
.
.
Setelah proses Administrasi Tahap II selesai tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas kelas IIB Pohuwato selama 20 (dua puluh) hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *