Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Sentaja Tajam

Selasa (09/05/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam dengan A.n tersangka berinisial “M”.
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU RI. Dahulu No. 8 Tahun 1948 Dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *