DaerahNasional

(Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa berinisial TP

Jumat (03/05/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa berinisial TP
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *