Tahap II dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial AA, YS dan AHL.
Kamis (04/07/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial AA, YS dan AHL.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
