Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial AM
Selasa (02/07/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial AM.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika Subsidiair Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
