Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan Terdakwa berinisial FAH
Kamis (04/07/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan Terdakwa berinisial FAH.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
