Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dengan Terdakwa berinisial FO
Rabu (17/07/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dengan Terdakwa berinisial FO.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 378 KUHPidana Atau Kedua Pasal 372 KUHPidana Tentang Penipuan dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
