Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan Terdakwa berinisial GA
Jumat (05/07/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan Terdakwa berinisial GA.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 6C Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
