Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan Terdakwa berinisial IN
Senin (24/06/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan Terdakwa berinisial IN.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UndangUndang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
