Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Terdakwa berinisial RH, RA, MI dan UM.

Selasa (06/08/2024)

Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Terdakwa berinisial RH, RA, MI dan UM.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *