Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Perkara Penipuan
Senin (01/04/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Penipuan dengan Terdakwa berinisial RP dan AVG.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
