DaerahNasional

Upaya Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak

Kamis (17/10/2024)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan a.n Tersangka berinisial “DP”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Bapak Lulu Marluki, S.H., M.H., Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan sebagai Jaksa Fasilitator, Pemerintah, Pemerintah Desa, Pihak Keluarga dari Tersangka dan Korban. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *