Kejari Pohuwato Menggelar Sidang Online Perkara Penggelapan PT.HMF
Bertempat di ruang Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pohuwato mengikuti sidang online dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan oleh terdakwa FI yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 (ayat 1) KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan akibat perbuatan terdakwa FI, PT Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp124.611.000 (Seratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
Senin, (07/03/2022).
.
.
.
Atas dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa FI melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi/ keberatan, dan agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
