Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika dengan para tersangka berinisial a.n “SS”,”MS”, dan “HL”.

Kamis (06/04/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan para tersangka berinisial a.n “SS”,”MS”, dan “HL”.
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan menunggu proses pelimpahan perkara ke Persidangan pengadilan Negeri Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *