DaerahNasional

Barang Bukti Kasus Pengerusakan Fasilitas PT.PETS di kembalikan

Kamis (18/04/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Raman Husa Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-304/P.5.14/Eku.3/04/2024 Tanggal 03 April 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Yopi Mointi dalam perkara Tindak Pidana Umum Pengerusakan Fasilitas PT.PETS. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 2/Pid.B/2024/PN Gto Tanggal 21 Maret 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Triton GLS DC jenis/model MB.Barang Double Cabin Warna Putih dengan Nomor Polisi KT 8550 YY Atas Nama PT.TRANSKON JAYA TBK Beserta Kuncinya.

@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *