Pengembalian Barang Bukti oleh Petugas Barang Bukti Kejari Pohuwato
Rabu (17/04/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Raman Husa Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-305/P.5.14/Eku.3/04/2024 Tanggal 03 April 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Riski Tumaloto dan Riski Tahir dalam perkara Tindak Pidana Umum Pengerusakan Kantor Bupati. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa No. 7/Pid.B/2024/PN Gto Tanggal 21 Maret 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Colt Power Steering Nomor Polisi Dm 8116 Db, Nomor Mesin 4d56ch418449, Nomor Rangka Mhm10pu39ck093111. dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo y12
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
