Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Investasi Bodong
Selasa (27/06/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Mar tanggal 14 Juni 2023 dengan Perkara Investasi Bodong dengan A.n Terdakwa berinisial “ZSM”.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) unit laptop merk Acer ukuran 14 (empat belas) Inch.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
