Daerah

Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Selasa (21/02/2023)
Bertempat di Rupbasan Gorontalo, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-117/P.5.14/Eku.3/02/2023 tanggal 17 Februari 2023 dalam perkara a.n terdakwa berinisial “DAR” melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
.
.
Bahwa berdasarkan putusan MA Nomor 6429 K/Pid.Sus/2022 tanggal 08 Desember 2022 telah mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Alat Berat Jenis Excavator.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *