Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa berinisial RAM
Selasa (09/07/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa berinisial RAM.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Atau Kedua Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 315 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
