Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara pencurian
Senin (06/02/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 78/Pid.B/2022/PN Mar tanggal 29 Desember 2022 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-04/P.5.14/Eoh.3/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 dalam perkara pencurian dengan terdakwa “AI”.
.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan adalah 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A7 warna biru kepada Riawan I. Moha.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
